Polresta Padang gagalkan penyelundupan narkoba jenis Ganja seberat 28 kg atau 24 paket dari Sumut (Antara)

PADANG, iNews.id - AS (20), tersangka penyelundupan 28 kg ganja ternyata sudah lima kali beraksi. Dia sudah lima kali lolos antarkan ganja di wilayah Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka mengaku ini yang kelima kalinya, barang dijemput ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8/2021).

Imran menambahkan, setiap kali pengangkutan, dia membawa ganja dengan jumlah beragam, mulai dari 30 Kilogram hingga 50 Kilogram.

Sebelum masuk ke Kota Padang, kata dia, tersangka mengaku sempat menurunkan ganja di daerah Padangpanjang sekitar lima kilogram.

"Jadi jumlah barang yang dijemput dari Panyabungan sekitar 33 kilogram, lima kilogram telah dijual di Padangpanjang, sedangkan 28 kilogram rencananya akan diedarkan di Padang," katanya.

Beruntung, lanjut Imran aktivitas gelap yang dilakukan tersangka AS bisa segera terendus sehingga ganja sekitar 28 kilogram belum jadi diedarkan.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Padang menggagalkan penyelundupan 28 kg atau dua karung besar ganja. Penangkapan dilakukan di tepi jalan dekat Komplek Kamela Permai RT 02 RW0 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD.

Selain menangkap AS, polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 24 bungkus atau 28 kg, ponsel dan mobil Avanza yang digunakan pelaku

AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network