Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (Foto iNews/Wahyu Sikumbang).

Menurut dia, rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan keributan.

"Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut," kata dia.

Atas kejadian ini, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan pengendara motor gede (moge). Pengeroyokan terjadi di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi

Dua korban pengeroyokan itu yakni Serda Mis dan Serda MY. Keduanya bertugas sebagai anggota Satuan Intel di Kodim 0304/Agam.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network