Pemasangan polisi tidur di ruas jalan protokol Kota Bukittinggi diprotes warga dan pengguna jalan. (Foto: iNews)

"Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (sebelumnya disebut UU No. 2 Tahun 2002 dalam naskah) pasal 25 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018, speed bump diperbolehkan di depan sekolah, rumah sakit, atau objek vital. Saya justru bertanya, di bagian mana aturan yang melarangnya? Di Permenhub jelas disebutkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan," ujar AKP M Irsyad.

Meski polisi merujuk pada Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, sejumlah pihak justru menyoroti aturan yang lebih baru, yakni Permenhub Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat klasifikasi ketat mengenai jenis alat pembatas kecepatan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network