Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Humas Polri)

LIMA PULUH KOTA, iNews.id - Jajaran Polres Lima Puluh Kota Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengakuan tersangka, barang ini dikendalikan oleh narapidana yang ada di Lapas Nusakambangan

Polisi menangkap tersangka GT di rumahnya di kawasan Simpang Sugiran, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi juga menyita barang bukti 40 kilogram ganja kering yang dikemas dalam puluhan paket yang siap diedarkan.  

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Senin (11/9/2023). 

Terungkapnya perdaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dnegan  penyelidikan. Setelah dipastikan ada aktivitas peredaran narkoba, polisi menggerebek rumah pelaku. 

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku GT mengaku hanya sebagai kurir. Dia mengantarkan paket ganja sesuai pesanan dari temannya. Setiap satu paket yang dikirim dia mendapatkan kompensasi Rp100.000. 

“Pengakuannya ganja itu milik temannya yang di Lapas Nusakambarang dan dikendalikan dari sana,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network