Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban cokelat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.
Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan roda enam jenis mobil barang merek ISUZU warna putih nopol B 9002 NDE.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait