Polrestro Depok meringkus satu orang di Padang yang menjadi kurir 46 kg sabu ke Jakarta. (Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama)

Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana, pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel.  Saat digeledah, polisi menemukan dua koper berisi sabu.

"Barang bukti dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network