PADANG, iNews.id - Polresta Padang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. Diduga, barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar) saat pesta perayaan malam tahun baru.
"Kami mengamankan barang bukti ganja sekitar 10 kilogram, barang ini rencananya akan diedarkan di Padang saat momen malam tahun baru," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (29/12/2021).
Imran menambahkan, pihaknya juga menangkap dua orang pelaku asal Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan pada Senin lalu (27/12/2021).
"Kedua pelaku adalah R yang berperan sebagai kurir, dan U sebagai pemesan barang dari Panyabungan, Sumut," katanya.
Imran melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku U diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu R ditangkap di Pasar Laban Bungus Selatan, sedangkan U di Bungus Timur.
"Awalnya dari tangan R, polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil dengan berat sekitar 2,5 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap U," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan di U, petugas menemukan ganja seberat dua kilogram. Polisi, kata dia, menggeledah rumah di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar akhirnya ditemukan lagi lima paket besar dengan berat 5 kilogram.
"Ganja itu mau diedarkan di Kota Padang saat malam tahun baru, karena banyak pesanan," katanya.
Dedy mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mencari kemungkinan jaringan serta pelaku lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait