Kasat Tahti Polresta Padang AKP Afrino menunjukkan sel khusus bagi pelanggar protokol kesehatan (Foto: iNews/Budi Sunandar)

Jika terbukti tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenai sanksi penjara selama tiga hari di dalam sel khusus berkapasitas 20 orang tersebut. Sebelum mereka berada disel ini, mereka akan di swab terlebih dahulu.

"Ini bisa menampug orang 20-25 orang," katanya.

Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan penularan Covid-19 19 di Kota Padang serta tingginya lonjakan pemudik pada saat Lebaran membuat pemerintah kota padang menerapkan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perda adaptasi kebiasaan baru yang telah diberlakukan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network