TANAH DATAR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polsek Sepuluh Koto, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) membantu menangkap pelaku dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,8 miliar asal Jambi. Pelaku seorang kepala mini market di Jambi, Jelly Paris Waruwu (31).
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu Satreskrim Polsek Sepuluh Koto, tim mengarah ke kediaman pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," kata Kaswandi, Rabu (22/9/2021).
Kaswandi menambahkan, pelaku merupakan warga Kelurahan Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada awal Agustus 2021 lalu, pelaku yang dipercaya sebagai kepala toko di perusahaan Alfamart menyetor hasil penjualan ke Bank BRI. Namun, hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang ke toko lagi.
"Karena curiga, pihak perusahaan mencoba menghubungi pelaku. Meski ditelepon berkali-kali, tetapi tidak ada jawaban," kata Kaswandi.
Tidak hanya itu, kata dia, pimpinannya juga mencari ke rumah. Tapi, pelaku sudah kabur dari rumahnya. Setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP. Betapa terkejutnya mereka, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada stok barang.
"Setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913," katanya.
Tidak terima dengan kejadian itu, pihak Alfamart melakukan pelaporan atas kerugian pihak perusahaan. Beruntung, pada Selasa (14/9/2021), tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Tanag Datar, Sumatera Barat.
Tidak ingin buruannya kabur, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdillah langsung bergerak berangkat menuju Sumbar dan menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Jambi dengan sejumlah barang bukti," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait