Ilustrai PPKM (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022).

Jokowi menambahkan, keputusan mencabut PPKM, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. 

"Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata dia.

Alasan pencabutan PPKM di seluruh Indonesia karena ebijakan pengendalian dan lainnya yang dibuat pemerintah telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network