Kemudian, kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kerja dengan aturan 75 persen dilakukan secara WFH atau dilakukan di rumah.
Kegiatan di sektor esensial harus mengikuti aturan prokes ketat dan mengikuti aturan pemberlakuan jam dan waktu yang ditentukan serta kapasitas yang dibatasi.
Aturan selanjutnya tentang operasional pasar rakyat atau pasar tradisional dan sejenisnya yang diizinkan beroperasi dengan menerapkan prokes seperti memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
Selain itu, ada beberapa aturan yang menerapkan aturan pembatasan kapasitas dan pelarangan seperti kapasitas 25 persen rumah makan dan pelarangan kegiatan pertandingan olahraga dan sejenisnya yang melibatkan adanya penonton.
Selanjutnya, acara resepsi pernikahan dibatasi dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan tidak melayani hidangan makanan di tempat.
Selanjutnya, Bukittinggi ditetapkan sebagai salah satu dari 18 Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang diputuskan untuk memperpanjang PPKM level tiga.
"Sesuai Inmendagri no 29 tahun 2021, Kota Bukittinggi perpanjang PPKM Level 3, semoga Allah lindungi kita semua, Aamiin, keepstrong," kata Erman Safar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait