Sejumlah pedagang di Kota Padang buka saat PPKM (Antara)

PADANG, iNews.id - Pelaku usaha di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diizinkan membuka usahanya hingga pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan meski PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.

"PPKM level 4 di Kota Padang kali ini diterapkan dengan sejumlah pelonggaran. Pelonggaran tersebut seperti diizinkannya  pelaku usaha untuk membuka usaha sampai pukul 00.00 WIB," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (25/8/2021).

Hendri menambahkan, pelonggaran diikuti dengan adanya komitmen pelaku usaha, salah satunya dengan menandatangani pakta integritas.

"Sesuai komitmen yang telah dibuat, pelaku usaha siap untuk didenda jika melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.

"Kalau mereka melanggar kita akan menyegel tempat usaha mereka selama tiga hari. Itu perjanjian mereka. Jadi, sekarang kita melakukan pengawasan. Kalau kedapatan, ya, sudah tidak ada kata maaf," lanjutnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network