PADANG, iNews.id - Personel praja wanita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, turun gunung membongkar sejumlah lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan A Yani Padang, Rabu (11/5/2022). Sejumlah lapak ini telah melanggar Perda.
Lapak-lapak milik PKL ini menggelar dagangannya di atas trotoar atau fasilitas umum.
"Sepertinya, lapak dan tenda tersebut dirikan oleh pemilik di atas trotoar dan sengaja di tinggal pasca berjualan pada malam hari, dan terpaksa kita bongkar," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward, dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Kamis (12/5/2022).
Kepada pemilik, srikandi Pol PP menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar. Ke depan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait