Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

Namun pelaku mulai gelisah ketika mendengar adanya penemuan mayat korban. Saat itulah pelaku berusaha kabur dan untuk mengelabui petugas , dia menggantikan cat motor milik korban.

"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network