Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyelidikan.
"Kami jerat pelaku dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait