Pelaku pencabulan terhadap anak dari kakak ipar hingga hamil saat ditangkap anggota Satreskrim Polresta Padang. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyelidikan.

"Kami jerat pelaku dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network