Pria pemerkosa gadis disabilitas saat diperiksa Polresta Padang. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial S (51) di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap korban JE (23) seorang gadis disabilitas

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina mengatakan, penangkapan ini dilakukan Selasa (8/10/2024) pukul 16.00 WIB. Kasus itu terungkap saat kakak korban berinisia MV memergoki pelaku S daalam kamar adiknya.

"Saat saksi MV masuk ke rumah dia melihat sandal pelaku S. Karena curiga, kakak korban ini membuka pintu tapi terkunci," ujarnya, Rabu (9/10/2024). 

Tak lama kemudian, barulah pintu terbuka dan saksi melihat adiknya lalu menanyakan apa yang terjadi. Kenapa pintu dikunci, namun korban hanya diam saja. 

"Tidak lama setelah menanyakan korban, pelaku S terlihat keluar dari kamar mandi. Saksi langsung menanyakan terlapor namun pelaku menjawab itu hanya menumpang buang air kecil dan langsung pergi," katanya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban berinsiial MS (50) bertanya kepada korban. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli terlapor.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network