Saat diamankan, pelaku dalam kondisi lemas tak bisa berjalan. Bahkan warga tersangka menggotongnya menggunakan tandu dari dalam hutan menuju mobil polisi.
"Untuk barang bukti kapak sudah kami temukan, sedangkan parang masih dalam pencarian karena dibawa pelaku ke hutan dan dia tinggalkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait