Mendengar jawaban tersebut, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sikakap dengan Nomor Laporan : LP/B/07/IX/2022/SPK/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda SumBar.
“Berdasarkan laporan, anggota Polsek Sikakap melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ES. Dia saat ini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait