Ilustrasi pencabulan siswi SMP di Mentawai, Sumbar. (foto : iNews.id)

Mendengar jawaban tersebut, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sikakap dengan Nomor Laporan : LP/B/07/IX/2022/SPK/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda SumBar.

“Berdasarkan laporan, anggota Polsek Sikakap melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ES. Dia saat ini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network