PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) di Jalan Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Jumat (11/3/2022). Dia diduga menjual binatang dilindungi secara daring melalui aplikasi media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pelaku tertangkap tangan memperjualkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Petugas, kata dia menyita barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dalam keadaan hidup, seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dalam keadaan hidup dan handphone (HP).
Dia menuturkan, hewan itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurutnya, pelaku menjual satwa hidup secara ilegal dengan memasukkan gambar atau video hewan yang akan dijual di aplikasi Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan selain itu juga ada dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku membeli satu ekor ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dengan harga Rp200.000 per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp350.000 per ekor.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait