PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi. Keduanya diduga terlibat mempromosikan judi online melalui aplikasi Instagram dan aplikasi grup WhatsApp yang dimiliki pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua mahasiswi cantik itu merupakan saudari kembar berinisial TI (24) dan MG (24).
"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ujar Dwi di Bukittinggi, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan, pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3/2023) di tempat kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumbar.
Menurutnya, kedua mahasiswi itu meng-endorse aplikasi judi online melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.
"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tau aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait