Dalam modus operandinya, tersangka WR merekrut pekerja wanita sebagai pelayan warung kopi yang kemudian dijadikan sebagai wanita pemuas syahwat pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 rupiah per sekali kencan.
"Dari hasil transaksi, tersangka WR mendapatkan uang jasa sebesar Rp100.0000, sedangkan korban menerima Rp150.000 sekali kencan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait