PAYAKUMBUH, iNews.id - Nasib apes dialami pasangan suami istri (pasutri) di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Pasutri itu digerebek dan ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satres Narkoba Polres Payakumbuh usai kondangan.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan, keduanya yakni Kiki Darman Putra dan Yetrina Ariesya warga Kota Payakumbuh. Mereka ditangkap di simpang lampu merah, Jalan Raya Kota Payakumbuh, Selasa (8/9/2020).
"Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Desneri, Selasa (8/9/2020).
Dari pantauan di lapangan, tampak polisi menghentikan mobil pelaku di pinggir jalan dengan melintangkan mobil di depan. Sementara itu, di dalam mobil terdapat kedua pelaku, satu orang perempuan, satu pria dan dua anak kecil perempuan.
Beberapa polisi terlihat berjaga, sementara salah satu anggota memborgol tangan Kiki Darman. Polisi kemudian memanggil tokoh masyarakat di sekitar lokasi. Dengan disaksikan, polisi menggeledah tas milik Yetrina.
"Dalam penggeledahan ditemukan paketan narkoba jenis sabu dalam kemasan kecil dan sedang sebanyak 21 paket dan dua paket pil ekstasi," kata dia.
Desnari melanjutkan, penggeledahan itu berlanjut ke rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan, bukti transfer dan yang lainnya.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku Kiki merupakan pecatan TNI. Diduga bisnis narkoba yang dilakukan pasutri ini sudah berlangsung cukup lama yang melibatkan jaringan luar Sumbar.
Sementara itu, pelaku Yetrina mengakui barang haram itu miliknya.
"Punya saya, punya berdua dengan suami. Iya, itu sabu," kata Yetrina saat dipaksa berjongkok di pinggir jalan oleh polisi.
Untuk pengembangan lebih lanjut pasutri ini di tahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh, Sumbar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait