Pengakuannya, dia melancarkan aksi dengan mengajak korban bermain lalu memperdayainya. Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai tempat mulai dari toilet, musala, pondok di kebun dan rumah.
"Pelaku mengaku waktu kecil menjadi korban pencabulan sehingga dia trauma dan ingin melampiaskan hal serupa kepada anak-anak ini," katanya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ME dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait