Penyidik Polres Padang Panjang saat menginterogasi pelaku pencabulan puluhan anak di Tanah Datar, Sumatera Barat. (Foto: iNews/Agung S)

Pengakuannya, dia melancarkan aksi dengan mengajak korban bermain lalu memperdayainya. Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai tempat mulai dari toilet, musala, pondok di kebun dan rumah.

"Pelaku mengaku waktu kecil menjadi korban pencabulan sehingga dia trauma dan ingin melampiaskan hal serupa kepada anak-anak ini," katanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ME dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network