Bardudin menambahkan, sebelum pulang pelaku berjanji akan kembali lagi ke tenda. Namun, hingga pukul 03.00 WIB tidak kembali. Akhirnya, dia dan temannya tidur.
"Pas bangun, tas carrier, sepatu, tas kecil dan baju itu hilang," katanya.
Dirinya pun curiga jika hilangnya barang itu karena diambil oleh Fadil. Bardudin kemudian melakukan pencarian dengan menyusuri jejak kaki.
"Jejak kakinya menuju ke rumahnya. Saat kami intai, ternyata ada barang kami di dalam rumah," katanya.
Kemudian dirinya meminta tolong ke warga dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, dirinya menemukan semua barangnya yang sempat hilang.
Fadil kemudian dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait