SAWAHLUNTO, iNews.id - Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial RAP alias Kambiang. Dia dikenal sebagai raja (curanmor) karena telah beraksi 21 kali.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Roy Suganda mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama empat bulan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (30/5/2021) di daerah Pacuan Kuda, Kandi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami amankan 21 sepeda motor beserta empat mesin alat tani. RAP ini residivis curanmor," kata Roy, Senin (31/5/2021).
Roy menambahkan, penangkapan diawali dengan persiapan apel di Mapolres Sawahlunto. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi keberadaan pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait