"Saat ada informasi dari masyarakat personel yang bersiaga langsung dikerahkan ke lokasi hingga akhirnya diamankan pelaku 26 orang," kata dia.
Arsyal mengatakan, dua dari 26 pelaku tawuran tersebut akan diproses secara pidana karena kedapatan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.
Ironisnya kedua pelaku diketahui masih berusia 15 dan 17 tahun, keduanya akan dijerat pidana atas kepemilikan senjata tajam dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Untuk remaja lainnya akan dilakukan pembinaan, serta dilakukan pemanggilan orang tua beserta pihak sekolah," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait