Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi melakukan razia pekat di sejumlah tempat kos dan hotel melati. (Foto: iNews.id/Wahyu Sikumbang)

PSK yang tertangkap akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk menjalani rehabilitasi. Mereka juga akan dijerat dengan tindak pidana ringan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.   

“Mereka yang terjaring akan kami ajukan ke sidang tipiring sedangkan PSK akan kami kirim ke panti sosial untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network