PSK yang tertangkap akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk menjalani rehabilitasi. Mereka juga akan dijerat dengan tindak pidana ringan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.
“Mereka yang terjaring akan kami ajukan ke sidang tipiring sedangkan PSK akan kami kirim ke panti sosial untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait