Razia Prostitusi di Bukittinggi, Petugas Satpol PP Temukan Pasangan Selingkuh (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

"Ada pasangan berselingkuh asalnya satu Bekasi dan satu lagi Payakumbuh Limapuluh Kota," katanya.

Para pelaku pelanggar Perda ini pun dibawa ke kantor satpol pp untuk diproses lebih lanjut. Dalam peraturan daerah setempat para pelaku terancam denda Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Sedangkan hotel yang dua kali terbukti memfasilitasi pelanggaran perda akan ditinjau ulang izin operasionalnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network