"Ada pasangan berselingkuh asalnya satu Bekasi dan satu lagi Payakumbuh Limapuluh Kota," katanya.
Para pelaku pelanggar Perda ini pun dibawa ke kantor satpol pp untuk diproses lebih lanjut. Dalam peraturan daerah setempat para pelaku terancam denda Rp250.000 hingga Rp1 juta.
Sedangkan hotel yang dua kali terbukti memfasilitasi pelanggaran perda akan ditinjau ulang izin operasionalnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait