Hendrizal menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka ringan di kepala. Korban yang tak terima, akhirnya melapor ke polisi.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku A nekat menyerang korban karena sakit hati.
"Pelaku sakit hati karena rebutan lahan parkir di sekitar lokasi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait