Dari pemeriksaan terhadap pelaku, komplotan ini sudah beraksi di delapan lokasi di seputar Kota Padang. Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang kabur. Sedangkan kasus narkoba ditangani ke Satresnarkoba Polresta Padang.
“Pengakuannya sudah delapan lokasi. Kami masih memburu DPO,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait