Polisi menginterogasi salah satu pelaku curanmor yang ditangkap di Padang. (foto: iNews.id/Budi Sunandar)

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, komplotan ini sudah beraksi di delapan lokasi di seputar Kota Padang. Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang kabur. Sedangkan kasus narkoba ditangani ke Satresnarkoba Polresta Padang. 

“Pengakuannya sudah delapan lokasi. Kami masih memburu DPO,” katanya. 
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network