Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke pelaku R. Pelaku akhirnya ditangkap bersama lima unit motor yang diduga hasil kejahatannya. 

"Pelaku sudah dua kali masuk penjar. Ini sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama," kata dia.

Diduga, kata dia, perbuatan berulang ini disebabkan karena tersangka ketergantungan narkoba. Pasalnya, sebagian besar hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network