Irwan Sugianto ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Padang Panjang setelah memukuli anak kandungnya berusia tiga tahun hingga tewas. (Foto: Istimewa)

Pelaku yang melihat CA tidak sadarkan diri lalu menggendongnya. Pelaku kemudian menyerahkan kepada YS, kakak iparnya, dibantu istrinya dan tetangga. Korban selanjutnya dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB. Namun, korban tidak bisa diselamatkan lagi.

“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit  pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB, korban CA sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” katanya.

Sementara Kanit PPA Polres Padang Panjang Aioda Delviandri mengatakan, pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG, tersangka dijerat UU tentang Perlindungan Anak atas kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut,” katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network