Menurutnya, tersangka mengakui kepada penyidik bahwa aksi pemerkosaan dan penguburan dilakukan sendiri. Sebelum kejadian, tersangka bersama tiga temannya sempat membeli gorengan dari korban dan timbul niat jahatnya untuk memerkosa korban.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan pasal berlapis atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait