"Untuk penyelidikan, mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Padang untuk diautopsi," kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pariaman dan bakal dikenakan pasal 338 junto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait