Tujuh remaja di Padang yang keroyok mantan begal hingga pingsan (Budi Sunandar/MNC Portal)

Hasilnya, pelaku pengeroyokan ditangkap di warung kawasan Batuang Taba. Satu persatu para pelaku langsung digelandang ke mobil untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung.

Untuk diketahui, korban K sebelumnya telah menjalani proses hukum selama 6 bulan penjara karena kasus begal.

Atas perbuatannya, empat orang pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang lainnya diterapkan diversi karena masih di bawah umur.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network