Hasilnya, pelaku pengeroyokan ditangkap di warung kawasan Batuang Taba. Satu persatu para pelaku langsung digelandang ke mobil untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Untuk diketahui, korban K sebelumnya telah menjalani proses hukum selama 6 bulan penjara karena kasus begal.
Atas perbuatannya, empat orang pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang lainnya diterapkan diversi karena masih di bawah umur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait