Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan prostitusi di salon kecantikan yang ada di Kota Padang. (Foto: Humas Polri)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat menangkap tiga orang dari sebuah salon kecantikan di Kota Padang. Mereka diduga menawarkan praktik esek-esek di tempat tersebut.

Ketiganya yakni berinisial RA, SR dan DP yang merupakan pemilik dan karyawan salon tersebut. Bahkan saat digerebek SR dalam kondisi tanpa busana dalam kamar dengan seorang pria yang merupakan pelanggan.

“Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat dari ada dugaan salon maupun spa yang menyediakan esek-esek,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Sabtu (15/1/2022).

Dia menungkapkan, modus prostitusi dengan cara pemilik salon menyediakan tempat atau kamar untuk perbuatan esek-esek.

"Ada empat kamar di tempat usaha spa tersebut. Dua orang oknum karyawan salon yakni SR berada di kamar dengan tamu dan telah menerima pembayaran," katanya.

Sementara DP oknum karyawan salon berada di kamar lainnya bersama seorang laki-laki berinisial PE. Dalam kamar tersebut ditemukan kondom bekas pakai.

Menurutnya, personel Ditreskrimum Polda Sumbar menahan tiga orang dan saksi serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.670.000, kondom bekas pakai serta beberapa lembar pakai dalam.

“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan tahap pengembangan Ditreskrimum Polda Sumbar,” ucapnya.

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni RA yang disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kita akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network