Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji saat ekspose kasus santri bakar teman di asrama pondok pesantren. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

Identitas dua korban meninggal dunia berinisial FT (18) dan NMA (14). Keduanya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Sementara satu santri lagi berinisial EDP (16) mengalami luka bakar sekitar 40 persen.

"Pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network