Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat memberikan keterangan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Alhamdulillah setelah dianalisis dan disesuaikan dari keterangan tersebut, kemudian merucut dan jadilah sebuah rekontruksi yang sesuai seperti dalam kejadian pada tanggal 14 November 2023. Keduanya juga sudah mengakui perbuatannya," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil proses penyelidikan, kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka. Merekaa yakni A (15) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network