Ilustrasi Petugas Satpol PP saat memantau salah satu klub malam. (Foto: Antara/HO-Satpol PP Bali.

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola kafe ‘F’ di kawasan Flamboyan, kota Padang.

Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran pemilik kafe diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dugaan pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam. Menurutnya, terdapat video yang menunjukkan hal itu.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," katanya, Senin (10/1/2022).

Mursalim menambahkan, Kota Padang saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Pihaknya tidak ingin timbul klaster baru penyebaran virus Covid-19, apalagi saat ini virus Covid-19 varian Omicron sedang melanda. 

"Saat ini sudah ada varian baru, Omicron, yang penularannya susah terdeteksi, kami mencegah itu," katanya.

Mursalim mengungkapkan, saat ini pihak belum memberikan sanksi terhadap kafe tersebut lantaran belum memanggil pihak pengelola. Sanksi baru bisa ditentukan setelah pemeriksaan. 

"Terkait apa sanksinya kami belum menentukan itu, baru sebatas dugaan pelanggaran prokes saja," katanya.


Editor : Reza Fajri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network