AGAM, iNews.id - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B, Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tewas. Napi bernama Sidik Tanjung (69) itu sebelumnya diusulkan agar bisa bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto mengatakan, Sidik merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika. Dia divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan.
"Selama ini, dia sudah menjalan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Suroto, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kamar Blok B. Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lainnya menjelang salat subuh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait