Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (Antara)

PADANG, iNews.id - Polres Padang siapkan sel khusus untuk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sel khusus itu diklaim bisa menampung hingga 60 orang yang melanggar Perda AKB.

"Sel khusus yang kami siapkan bisa menampung hingga 60 orang pelanggar Perda AKB," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Kamis (8/10/2020).

Imran menambahkan, tahanan pelanggar Perda AKB antara pria dan wanita akan dipisah. Bagi pelanggar perda yang berjenis kelamin wanita akan ditempatkan di sel Polsek.

"Sel pelanggar perda juga akan dipisah dengan sel tahanan pidana umum," katanya.

Lebih lanjut Imran mengatakan, penyediaan sel khusus tersebut sebagai upaya polisi mendukung penerapan Perda AKB yang sudah berlaku di Padang untuk menekan angka penularan Covid-19.

Perda nomor 6 tahun 2020 yang disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020 dan telah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri tidak hanya memuat kewajiban masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

"Dalam aturan itu juga termuat sanksi berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," katanya.

Imran mengatakan sebelumdimasukkan ke sel khusus untuk menjalani hukuman kurungan, mereka akan menjalani tes swab Covid-19 terlebih dahulu.

"Itu tes swab akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar hasilnya bisa segera keluar," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network