Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)

Pelaksanaan pernikahan itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum masuk ruangan dan jumlah tamu dibatasi hanya 10 orang.

"Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Binmas Islam Nomor:P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19," katanya.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk pelaksanaan nikah di rumah dengan jumlah tamu di lokasi 10 orang dan bimbingan perkawinan bagi remaja dibatasi 50 persen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network