Pelaksanaan pernikahan itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum masuk ruangan dan jumlah tamu dibatasi hanya 10 orang.
"Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Binmas Islam Nomor:P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19," katanya.
Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk pelaksanaan nikah di rumah dengan jumlah tamu di lokasi 10 orang dan bimbingan perkawinan bagi remaja dibatasi 50 persen.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait