Petugas Satpol PP Kota Padang merazia tempat hiburan malam. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Pemkot Padang melarang semua tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Ramadan. Larangan itu sudah disampaikan tim gabungan Satpol PP kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam termasuk rumah makan.

“Penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat hiburan sejak Kamis (8/4) 2021 hingga beberapa hari ke depan. Kita terus datangi tempat-tempat hiburan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (9/4/2021).

Kasat meminta agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh tim gabungan. Namun jika masih ada yang tidak mengindahkan tentu petugas akan lakukan langkah tegas. “Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Alfiadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protocol kesehatan (prokes) mengingat Padang masih dalam masa pandemi Covid-19.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network