Ilustrasi napi asimilasi (Antara)

PADANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Sumatera Barat (Sumbar) telah membebaskan 2.268 narapidana (napi). Ribuan napi itu keluar dari penjara lewat program asimilasi sepanjang 2020.

"Sepanjang 2020 ada sebanyak 2.268 narapidana yang memperoleh asimilasi dan menjalani masa hukumannya di luar penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Kamis (7/1/2021).

Andika menambahkan, dari data tersebut ada 15 orang di antaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal.

"Mereka menjalani sisa masa hukuman," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network