Kelima gadis komplotan pencuri motor yang ditangkap Satreskrim Polresta Padang. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kemudian aksi kedua pada di Kafe Pasadena, Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat September silam. Mereka mencuri Scoopy hitam milik Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo. Pelakunya yakni RS, AF dan AP.

“Jadi awalnya polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi ternyata mereka ada lima orang maka ditangkaplah AP (39) dan SW (23). Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, meminjam motor korban untuk diduplikat kuncinya," kata Rico.

Menurutnya, motor Honda Beat dijual seharga Rp5 juta. Sementara Scoopy dijual Rp2 juta karena tidak memiliki surat.  

“Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network