DHARMASRAYA, iNews.id - Polres Dharmasraya menciduk seorang pria karena memiliki tiga pucuk senjata api rakitan. Tak hanya itu, pria berinisial PG (25) itu juga menyimpan puluhan butir amunisi (peluru) aktif.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Pelaku ini memiliki senjata api beserta amunisi. Dari tangan pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan," kata Anggun Cahyoni, Kamis (30/9/2021).
Anggun Cahyono menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dia membeli senjata api rakitan dan beserta amunisinya dari seseorang yang membuat senpi rakitan.
"Pelaku pembuatan senpi rakitan ini telah kita amankan sebelumnya," kata dia.
Pelaku, kata Anggun, membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna cokelat dengan harga Rp1 juta. Satu lagi satu pucuk senjata api warna cokleat.
"Senpi cokelat ini sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.U ntuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25.000 dapat satu butir peluru," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait