Pria berinisial Edi (43) dan Eko (27) itu diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di gudang hotel (Eka Guspriadi/MNC Portal)

PARIAMAN, iNews.id - Dua pria di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria berinisial Edi (43) dan Eko (27) itu diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di gudang hotel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku Edi ditangkap di salah satu hotel di Pariaman.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba jenis ganja," kata Heritsyah, Kamis (8/6/2021).

Barang bukti ganja yang ditemukan di Gudang Hotel, Pariaman, Sumbar (Eka Guspriadi/MNC Portal))

Heritsyah menambahkan, Edi ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku Eko yang terlebih dahulu ditangkap. Eko diamankan beberapa waktu yang lalu di rumahnya Balai Nareh, Pariaman Utara.

"Pelaku Eko ditangkap saat melinting ganja untuk dipakai," katanya.

Selain menangkap Edi, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1 ons, serta beberapa uang tunai. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Pariaman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 114 Junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network