Hidup melanjutkan, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dengan petunjuk pelaku.
"Setelah diperiksa di belakang rumah tepatnya di kandang ayam, telah ditemukan satu paket ganja kering," katanya.
Sementara itu, AO mengakui bahwa ganja itu miliknya.
"Iya ganja milik saya," kata AO di hadapan saksi wali nigari setempat.
Atas perbuatannya, AO diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan dijerat Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait