Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku termasuk lihai dalam menyembunyikan barang buktinya sehingga dalam beberapa kali usaha penangkapan, dia berhasil lolos lantaran petugas tak mendapatkan barang bukti.
"Pelaku ini merupakan pemain lama, karena sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama/ di daerah Agam, pada tahun 2016 yang lalu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait