Barang bukti narkoba jenis sabu (Agung Sulistyo/MNC Portal)

"Sabu itu terbungkus plastik klip bening dibungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah," katanya.

Polisi juga mengamankan satu telepon genggam warna silver dan selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network